Sengketa Goa Gong Memanas, Ahli Waris Desak Kepastian

oleh -24 Dilihat
oleh
Sengketa Goa Gong Memanas, Ahli Waris Desak Kepastian
Pemilik Lahan melakukan konfirmasi status tanah ke BPN Pacitan
banner 468x60

PACITAN, Garudasatunews.id – Sengketa lahan di kawasan wisata Goa Gong kembali memanas setelah muncul klaim berbeda antara Pemerintah Kabupaten Pacitan dan pihak ahli waris terkait status kepemilikan tanah yang telah dimanfaatkan sebagai objek wisata selama puluhan tahun.

Pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan menyatakan aset lahan di kawasan tersebut telah bersertifikat. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Engga Rizeki Swardani, menegaskan bahwa persoalan yang kini mencuat masih dalam tahap pendalaman internal pemerintah.

“Selama ini tidak ada masalah, dan baru belakangan dipersoalkan. Aset pemerintah daerah di kawasan Goa Gong sudah bersertifikat,” ujarnya.

Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan langkah yang diambil pihak ahli waris. Kateni bersama Sutikno dan mantan Kepala Desa Bomo mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan untuk menelusuri keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang disengketakan.

Di hadapan petugas, mereka menyerahkan sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa lahan milik almarhum Sukimin belum bersertifikat resmi dan masih tercatat dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang mengklaim atau menerbitkan sertifikat secara tidak sah atas lahan kami,” ujar Kateni, Selasa (22/4/2026).

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung. Pihak ahli waris mengklaim tanah tersebut merupakan milik keluarga mereka yang telah digunakan sebagai kawasan wisata sejak 1996 tanpa adanya kompensasi.

Selama lebih dari tiga dekade, atau sekitar 32 tahun, keluarga almarhum Sukimin mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas pemanfaatan lahan tersebut. Kondisi ini memicu tuntutan tegas agar aktivitas wisata dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum.

“Saya berharap Goa Gong ditutup sementara sampai persoalan ini selesai. Selama puluhan tahun tidak ada kompensasi,” tegas Kateni.

Sengketa ini menjadi perhatian serius karena Goa Gong merupakan salah satu destinasi unggulan yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pacitan. Perbedaan klaim kepemilikan yang belum terselesaikan berpotensi memicu konflik berkepanjangan serta menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penguasaan aset daerah dan transparansi pengelolaannya.

Pemerintah daerah didesak segera membuka data kepemilikan secara transparan serta memastikan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sah guna menghindari kerugian lebih besar, baik bagi masyarakat maupun pendapatan daerah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.