Senator Lia Apresiasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus

oleh -24 Dilihat
oleh
Senator-Lia-Apresiasi-Penanganan-Kasus-Eks-Jampidsus
Dr. Lia Istifhama
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Senator asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mempercepat penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka dan profesional menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Adapun tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami secara formil menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polri juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), pimpinan Komisi III bersama jajaran Polri dan Kejaksaan menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang tengah diproses merupakan tanggung jawab individu yang diduga terlibat, bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan.

Menanggapi hal itu, Lia Istifhama menilai pernyataan Komisi III DPR RI penting sebagai pengingat agar masyarakat membedakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dengan kredibilitas lembaga penegak hukum secara institusional.

“Pernyataan resmi dari Komisi III DPR RI patut diapresiasi publik, karena kita harus memilah kejadian yang disebabkan oknum. Jangan sampai satu oknum melakukan penyimpangan, sebuah kelembagaan atau institusi serta-merta disangkutpautkan,” kata Lia.

Menurutnya, penguatan integritas lembaga negara harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia juga menilai sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan menjawab tantangan di tengah persaingan global.

Lia turut menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

“Bapak Presiden memang dikenal dengan respons yang cepat terhadap aspirasi masyarakat. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menunjukkan langkah cepat dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. Hal tersebut patut diapresiasi,” ujarnya.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Penetapan tersangka maupun pelimpahan perkara merupakan bagian dari tahapan proses hukum, sementara pembuktian atas dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.