Sempat Kabur, Terduga Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi

oleh -27 Dilihat
oleh
Sempat Kabur, Terduga Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi
Pengedar sabu asal Desa Campor, Proppo, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, Minggu (18/10/2026). [Gambar: Humas Polres Pamekasan]
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial M (56), yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Pria yang diketahui berasal dari Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, tersebut ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Desa Samatan, Kecamatan Proppo.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan kepolisian, M diamankan tanpa perlawanan setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diduga Kelola Bilik untuk Transaksi Sabu

Kasus ini berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan polisi pada akhir September 2026 di sebuah bilik di belakang rumah yang diduga milik M. Lokasi tersebut diselidiki setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran dan konsumsi sabu.

Dalam penggerebekan sebelumnya, M dilaporkan melarikan diri ketika petugas mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga keberadaannya diketahui di sebuah rumah kos di Desa Samatan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, M diduga menyediakan sabu di bilik khusus di belakang rumahnya untuk diserahkan kepada pemesan. Lokasi itu juga diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika.

Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Peralatan

Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 0,27 gram, sembilan set alat isap atau bong, belasan plastik klip kosong, serta sejumlah korek api dan peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung komunikasi transaksi. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Namun, keberadaan barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Penyidikan Berlanjut, Jaringan Pemasok Didalami

Kepolisian menjerat M dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga perlu mengungkap asal pasokan, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Meski demikian, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Status dan kesalahan tersangka ditentukan berdasarkan alat bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.