Sembilan Nelayan Raas Pulang Usai Ditahan Australia

oleh -29 Dilihat
oleh
Sembilan Nelayan Raas Pulang Usai Ditahan Australiaa
Sembilan Nelayan Raas Pulang Usai Ditahan Australiaa
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjalani proses pemulangan ke kampung halaman setelah sebelumnya menghadapi persoalan hukum dan ditahan oleh otoritas Australia. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memfasilitasi perjalanan mereka dari Bali hingga kembali ke Pulau Raas.

Pemulangan tersebut menjadi perkembangan penting setelah para nelayan itu menghadapi proses penanganan di luar negeri. Pemkab Sumenep mengerahkan jajaran terkait untuk membantu perjalanan mereka sekaligus memastikan kebutuhan dasar selama perjalanan terpenuhi.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menginstruksikan jajarannya menyambut kedatangan para nelayan di Bali pada Sabtu (24/10/2026) dan mendampingi proses kepulangan mereka. Bantuan juga diberikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumenep lewat program Sumenep Peduli.

“Pemerintah daerah berupaya memfasilitasi kepulangan sembilan nelayan mulai dari Bali hingga kembali ke Pulau Raas,” kata Achmad Fauzi, sebagaimana dikutip Media Center Pemkab Sumenep.

Pemulangan Melibatkan Sejumlah Instansi

Proses pemulangan melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, serta BAZNAS Kabupaten Sumenep.

BAZNAS memberikan bantuan berupa uang dan sembako untuk meringankan beban para nelayan. Sementara itu, Dinsos P3A membantu memenuhi kebutuhan mereka selama perjalanan menuju kampung halaman.

Setelah tiba di Bali, para nelayan direncanakan melanjutkan perjalanan darat menuju Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Dari pelabuhan tersebut, perjalanan diteruskan menggunakan kapal laut menuju Pulau Raas.

Pemkab Sumenep berharap seluruh tahapan perjalanan berjalan lancar sehingga para nelayan dapat segera berkumpul kembali bersama keluarga dan melanjutkan aktivitas sehari-hari.

Koordinasi Pemerintah Pusat dan Perwakilan Indonesia

Sebelum proses pemulangan, penanganan kasus sembilan nelayan tersebut melibatkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan perwakilan Indonesia di Australia. Langkah ini diperlukan karena persoalan yang dihadapi berkaitan dengan kewenangan hukum negara lain.

Kasus tersebut bermula ketika sembilan nelayan yang berangkat dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, pada 15 September 2026, dilaporkan ditangkap otoritas Australia pada 22 September 2026. Mereka diketahui berlayar untuk mencari teripang di perairan Australia.

Informasi awal mengenai penangkapan disampaikan oleh para nelayan kepada Kepala Desa Tonduk, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep. Perkembangan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui koordinasi antarlembaga dan pemerintah pusat.

Edukasi Batas Wilayah Laut Jadi Perhatian

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman nelayan mengenai batas wilayah perairan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam kegiatan penangkapan ikan, terutama di wilayah perairan negara lain.

Bagi masyarakat kepulauan yang menggantungkan penghasilan dari laut, aktivitas mencari ikan dan hasil laut menjadi bagian penting dari mata pencaharian. Namun, kegiatan tersebut perlu diimbangi pengetahuan mengenai wilayah penangkapan yang diperbolehkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum lintas negara.

Pemulangan sembilan nelayan Raas menjadi langkah penanganan terhadap kasus yang telah terjadi. Ke depan, penguatan edukasi mengenai batas perairan, disertai koordinasi antarlembaga, menjadi hal penting untuk membantu mencegah kejadian serupa.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.