SURABAYA, Garudasatunews.id – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf menegaskan proses pengusulan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) untuk Muktamar ke-35 NU harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta aturan organisasi yang berlaku.
Penegasan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya dinamika menjelang Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. AHWA memiliki posisi strategis karena sembilan ulama yang terpilih melalui mekanisme tersebut akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU.
Sebelumnya, PWNU Jawa Timur bersama PCNU se-Jawa Timur telah mengusulkan 16 nama masyayikh untuk masuk dalam daftar calon anggota AHWA. Nama-nama tersebut sebelumnya dijaring dari 27 ulama sepuh, kemudian dikerucutkan menjadi 16 kandidat berdasarkan sejumlah pertimbangan keulamaan dan integritas.
Dalam ketentuan organisasi, anggota AHWA merupakan ulama yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain alim, memiliki integritas moral, adil, tawadhu, berpengaruh, serta mempunyai pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzim dan muharrik. Kriteria lainnya mencakup sifat wara’ dan zuhud.
Dinamika pengusulan AHWA kini menjadi salah satu perhatian utama menjelang Muktamar. Sejumlah kiai sepuh bahkan menyerukan agar proses tersebut tidak berubah menjadi arena mobilisasi dukungan, transaksi kepentingan, tekanan, maupun pengondisian yang berpotensi mengurangi kebebasan muktamirin.
Forum silaturahmi para kiai sepuh di Gedung PBNU, Jakarta, pada 20 Agustus 2026, menekankan pentingnya menjaga AHWA sebagai maqam keulamaan, bukan instrumen perebutan kekuasaan. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati kedaulatan muktamirin dan memastikan keputusan Muktamar lahir melalui proses yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat.
Sorotan terhadap mekanisme AHWA juga muncul dari PWNU Jawa Tengah. Mereka mengusulkan agar mekanisme pemilihan sembilan ulama anggota AHWA dikaji ulang dan, menurut usulan tersebut, dilakukan langsung melalui sidang pleno Muktamar. PWNU Jateng menilai proses personalia di luar forum resmi Muktamar berpotensi menimbulkan distorsi terhadap makna musyawarah.
Di sisi lain, PCNU Pagaralam menegaskan tetap berpegang pada pedoman PBNU, termasuk Surat PBNU Nomor 942/PB.02/A.I.01.45/99/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang Pedoman Penyampaian Usul Nama Calon AHWA. Mekanisme administratif tersebut antara lain mengatur penyampaian surat usulan melalui Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah serta penyerahan langsung kepada panitia Muktamar.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan AHWA bukan sekadar soal daftar nama ulama, tetapi juga menyangkut kredibilitas mekanisme pengambilan keputusan dalam Muktamar ke-35 NU. Karena itu, kepatuhan terhadap AD/ART, pedoman organisasi, serta penghormatan terhadap kedaulatan muktamirin menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi hasil Muktamar.
Dengan Muktamar ke-35 semakin dekat, perhatian kini tertuju pada bagaimana PBNU dan seluruh struktur NU memastikan proses pengusulan hingga penetapan AHWA berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari tekanan maupun kepentingan yang dapat mencederai marwah organisasi.
(Red-Garudasatunews)













