SBPJ Tolak PHK 1.000 Buruh PT SGS

oleh -30 Dilihat
oleh
SBPJ Tolak PHK 1.000 Buruh PT SGS
SBPJ Tolak PHK 1.000 Buruh PT SGS
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disebut akan berdampak pada sekitar 1.000 pekerja di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Desa Tanon, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Organisasi buruh tersebut juga menyoroti potensi perubahan status pekerja yang dinilai dapat mengarah pada sistem outsourcing.

Ketua SBPJ Hadi Purnomo menegaskan, para pekerja menolak kebijakan yang disebut disampaikan manajemen perusahaan terkait pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh karena berpotensi menghilangkan mata pencaharian ribuan keluarga.

“Sikap SBPJ menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Kami menolak dengan keras. Seluruh karyawan PT SGS semuanya menolak PHK sepihak ini,” ujar Hadi Purnomo, Kamis (11/6/2026).

Hadi mengungkapkan, informasi mengenai rencana pengurangan sekitar 1.000 pekerja disampaikan dalam forum perusahaan pada 5 Juni 2026 oleh pihak Human Resources Development (HRD) PT SGS. Menurut keterangan yang diterima pekerja, kebijakan tersebut disebut berasal dari keputusan tingkat pusat perusahaan.

SBPJ menilai rencana tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena jumlah tenaga kerja yang terdampak sangat besar. Organisasi buruh itu juga membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi pekerja yang merasa dirugikan. Hingga saat ini, ratusan pekerja dilaporkan telah memberikan kuasa kepada SBPJ untuk memperoleh pendampingan.

“Kalau perlu turun jalan, kita akan aksi besar-besaran. Semua karyawan PT SGS yang terdampak kebijakan ini menolak PHK sepihak,” kata Hadi.

Selain menolak substansi kebijakan, SBPJ mempertanyakan prosedur yang ditempuh perusahaan dalam proses PHK. Menurut Hadi, berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, pekerja harus memperoleh pemberitahuan tertulis sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.

“Seharusnya ada surat tertulis bahwasannya dia mau di-PHK, juga diterangkan per tanggal berapa dia di-PHK. Pemutusan hubungan kerja yang hanya dilakukan secara lisan adalah tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberitahuan tertulis menjadi bagian penting dalam mekanisme PHK karena memberikan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan sikap menerima atau menolak keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut SBPJ, hingga saat ini sebagian pekerja hanya menerima panggilan untuk bertemu pihak HRD tanpa disertai dokumen resmi terkait proses PHK. Organisasi buruh itu menilai kondisi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh perusahaan.

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang membenarkan telah menerima pemberitahuan dari PT SGS terkait rencana pengurangan tenaga kerja. Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan dan melakukan klarifikasi.

Berdasarkan data Disnaker, jumlah tenaga kerja PT SGS saat ini mencapai sekitar 2.100 orang. Apabila rencana pengurangan 1.000 pekerja terealisasi, maka jumlah karyawan yang tersisa diperkirakan sekitar 1.100 orang.

“Nah, karena ada pengurangan 1.000 orang, sisanya tinggal 1.100 karyawan. Buruh yang dirumahkan sebagian besar bagian produksi. Pagi ini manajemen PT SGS kita panggil untuk klarifikasi. Harapan kami PHK ini tidak sampai terjadi,” ujar Isawan.

Disnaker menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak pekerja maupun kepentingan perusahaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SGS belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pengurangan tenaga kerja tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada manajemen perusahaan masih belum memperoleh tanggapan.

Petugas keamanan perusahaan, Subaji, menyampaikan bahwa manajemen belum dapat menemui awak media karena sedang mengikuti rapat internal bersama jajaran manajemen dari Jakarta.

“Pihak manajemen belum bisa menemui wartawan. Karena saat ini sedang rapat dengan manajemen dari Jakarta,” ujar Subaji.

Perkembangan lebih lanjut terkait rencana PHK massal ini masih menunggu hasil klarifikasi antara manajemen perusahaan, Disnaker Kabupaten Jombang, serta perwakilan pekerja yang terdampak.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.