Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 60 Pil Berlogo “Y” Diamankan

oleh -24 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261007-WA0011

SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (20), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Oktober 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi dan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran pil berlogo “Y”.

“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merk Camel warna ungu yang di dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil. Masing-masing sobekan tersebut berisi 10 butir pil berlogo “Y”, sehingga total ditemukan 40 butir pil.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat sobekan kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler iPhone warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari seorang saksi berinisial MSI berupa 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo ‘Y’ kepada saksi. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 60 butir pil berlogo “Y” dalam pengungkapan tersebut.

Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di lingkungannya.

(Humas Polresta Sumenep)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.