SATRESNARKOBA POLRESTA SUMENEP UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI LENTENG, SEORANG PRIA DIAMANKAN

oleh -51 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261105-WA0019

Sumenep, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terlapor, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut sebelumnya disimpan di lipatan sarung yang dikenakan terlapor dan kemudian terjatuh ke tanah saat proses penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa dua plastik klip yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya.

IMG-20261105-WA0020

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 0,35 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A12 warna silver serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi M-6771-WY.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya guna menuntaskan perkara tersebut.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat Bersama Polri, Bersama Kita Perangi Narkoba.

HUMAS POLRESTA SUMENEP
Eben dan Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.