TUBAN, Garudasatunews.id – Satpol PP Tuban memperketat pengawasan selama bulan suci Ramadan 2026 di wilayah Tuban dengan menyasar tempat penginapan, hotel, hingga warung yang diduga menjual minuman keras.
Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tuban tentang larangan aktivitas tertentu selama bulan suci.
Menurutnya, sasaran utama pengawasan meliputi tempat hiburan, arena biliar, serta penjual minuman keras yang beroperasi secara langsung kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas menemukan sejumlah anak muda di kawasan Lokajaya, Dasin Tuban, kedapatan mengonsumsi minuman keras jenis es moni, yakni campuran alkohol arak.
Petugas juga mendapati minuman keras golongan A jenis bir di lokasi, namun masih sebatas peninjauan dan pendataan. Penjualan minuman keras selama Ramadan dilarang, termasuk pada hari biasa apabila tidak memiliki izin resmi.
Satpol PP Tuban memastikan akan meningkatkan langkah penertiban pada pekan berikutnya melalui operasi gabungan bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan selama Ramadan. (Red-Garudasatunews)













