Satpol PP Madiun Ancam Segel Proyek di Sawah Dilindungi

oleh -378 Dilihat
Satpol PP Madiun Ancam Segel Proyek di Sawah Dilindungi
Satpol PP Madiun Ancam Segel Proyek di Sawah Dilindungi
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Satpol PP Kabupaten Madiun mengancam menyegel lokasi pembangunan PT Wah Lung Indonesia di Desa Kuwu setelah perusahaan tersebut diduga tetap beraktivitas di lahan sawah dilindungi (LSD) meski telah diperintahkan berhenti.

Pantauan di lokasi, Selasa (3/2/2026), menunjukkan lahan sekitar 6 hektare telah diurug dan tiga alat berat masih beroperasi. Aktivitas berlangsung tanpa papan proyek, meski sebelumnya telah dipasang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Madiun sebelumnya meminta penghentian seluruh kegiatan pembangunan pada Jumat (30/1/2026). Permintaan itu disampaikan karena lahan yang digunakan berstatus LSD dan belum memiliki kejelasan perizinan serta kesesuaian tata ruang.

Namun, instruksi tersebut diduga diabaikan karena kegiatan pengurugan tetap berjalan. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan dan kewenangan penegak peraturan daerah.

“Kami akan turun langsung melakukan pengecekan. Jika aktivitas masih berlangsung, akan kami hentikan. Bila tetap membandel, lokasi akan kami segel,” kata Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi.

Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan seluruh kegiatan investasi wajib mematuhi regulasi tata ruang dan perizinan. Penegakan aturan dilakukan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah konflik di masyarakat, serta melindungi lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.