Satpol PP Jombang Sita 377 Pak Rokok Ilegal

oleh -39 Dilihat
oleh
Satpol PP Jombang Sita 377 Pak Rokok Ilegal
Razia rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP Jombang bersama tim gabungan
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama tim gabungan menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan mengamankan sebanyak 377 pak rokok tanpa pita cukai dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (13/05/2026).

Operasi gabungan tersebut melibatkan Bea Cukai Kediri, TNI, Polri, serta Dinas Kominfo Kabupaten Jombang. Langkah penindakan dilakukan menyusul masih maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah yang dinilai merugikan negara dan mengganggu stabilitas perdagangan resmi.

Dalam operasi itu, tim dibagi menjadi dua kelompok guna memperluas pengawasan di lapangan. Sasaran penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Kudu yang diduga menjadi titik peredaran dan distribusi rokok non-cukai.

Petugas melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah toko dan lokasi yang dicurigai menjual rokok ilegal. Dari hasil penyisiran, aparat berhasil menemukan ratusan pak rokok tanpa pita cukai resmi yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti.

Seluruh barang sitaan kini akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelanggaran cukai.

Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, menyebut operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak ditemukan di masyarakat.

“Alhamdulillah, kegiatan hari ini cukup membanggakan karena tim berhasil mendapatkan hasil tangkapan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Jombang,” ujar Samsudi.

Ia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan dengan melibatkan lintas instansi guna mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal.

Selain penindakan, masyarakat juga diminta ikut berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

“Kami berharap masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, iklim perdagangan yang sehat dan tertib hukum dapat terwujud,” tegasnya.

Peredaran rokok ilegal selama ini menjadi perhatian serius aparat karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai serta berpotensi memicu praktik perdagangan ilegal di daerah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.