
Gresik,garudasatunews.id|| Guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Gresik kembali mendatangkan layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis wilayah Kabupaten Gresik selama sepekan ke depan, mulai tanggal 14 hingga 19 September 2026.
Kapolres Gresik melalui Kasat Lantas menyampaikan bahwa program pelayanan keliling ini dihadirkan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan ketertiban berlalu lintas.
Berikut rincian jadwal, lokasi, jam pelayanan, serta persyaratan lengkap layanan SIM Keliling Satlantas Polres Gresik:
Jadwal dan Lokasi Pelayanan:
Senin, 14 September 2026: Pasar PPS, Desa Suci, Kec. Manyar
Selasa, 15 September 2026: AKR GEM CITY, Jl. Raya Manyar
Rabu, 16 September 2026: Superindo Greenland, Jl. Raya Laban Menganti
Kamis, 17 September 2026: Alun-Alun Sidayu
Jum’at, 18 September 2026: Pasar PPS, Desa Suci, Kec. Manyar
Sabtu, 19 September 2026: Gressmall
Jam Operasional:
Senin – Kamis: Pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB
Jum’at – Sabtu: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotocopy KTP dan SIM lama (masing-masing 3 lembar)
SIM Asli yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat
Surat Hasil Tes Psikologi
Fasilitas yang Disediakan:
Layanan Pemeriksaan Kesehatan
Layanan Tes Psikologi
Catatan: Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-5 sebelum masa berlaku habis hingga maksimal pada tanggal masa berlaku berakhir. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dengan membawa seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan.
diva













