Samarkan Korupsi Rp.30 Miliar Lewat Akun Trading dan Rekening Pinjaman, Eks Sekjen MPR RI Resmi Ditahan KPK

oleh -50 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC. Penahanan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

 

 

​”MC resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).

 

 

​Modus Operandi: Monopoli Jabatan dan Istilah “Uang Hangus”

​Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, MC diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pengguna Anggaran (PA). Tersangka secara sepihak menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

​Dengan memonopoli posisi strategis tersebut, MC dapat mengendalikan penuh seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI. Dalam praktiknya, MC diduga mematok komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap paket pekerjaan kepada calon vendor.

​”Permintaan tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial Z. MC juga mengarahkan staf pengadaan untuk memenangkan penyedia tertentu, termasuk melalui mekanisme penunjukan langsung,” jelas Taufik.

 

 

​Aliran Dana Lewat Akun Trading dan Rekening Nominee :

​Dari total dugaan gratifikasi senilai Rp.30 miliar, penyidik KPK menemukan dua jalur utama yang digunakan tersangka untuk menyamarkan aset :

– ​Akun Trading Pialang: Sebesar Rp14,4 miliar diduga mengalir dari rekanan pemenang proyek ke akun investasi atas nama tersangka.

– ​Rekening Nominee: Sebesar Rp16,4 miliar ditampung menggunakan rekening atas nama pihak lain guna menghindari pelacakan.

 

 

​Hingga saat ini, MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Tersangka juga diketahui tidak pernah melaporkan dana tersebut ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur undang-undang.

 

​Sebagai upaya pemulihan aset (asset recovery), KPK telah menyita sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi, antara lain :

– ​Kendaraan : 1 unit Jeep Rubicon dan 1 unit motor Harley Davidson.

– ​Barang Branded : 1 unit sepeda Brompton (senilai ±Rp30 juta) dan 1 unit ponsel Samsung Z Fold.

– ​Hobi & Properti : 1 unit gitar premium (senilai ±Rp10 juta) serta uang tunai Rp1,9 miliar yang dialokasikan untuk renovasi rumah pribadi tersangka di kawasan Gandul, Depok.

 

 

​Tak hanya itu, lembaga antirasuah ini juga tengah mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai pesta pernikahan anak tersangka pada November 2020 lalu.

 

 

​Atas perbuatannya, MC dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​KPK menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan.

Penyidik saat ini fokus menelusuri keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan pelacakan aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.