Saksi Bongkar Tak Ada Perantara Lahan Jombang

oleh -29 Dilihat
oleh
Saksi Bongkar Tak Ada Perantara Lahan Jombang
Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan Direkturnya, Nany Widjaja, berlanjut di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi dadi pihak tergugat yakni Indah Utami.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap keterangan penting terkait pembelian lahan untuk proyek kawasan industrial estate di Jombang. Saksi dari warga Jombang, Paeno, menyatakan tidak pernah ada perantara dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual tanah kepada PT Java Fortis Corporindo. Ia juga menyebut menghadiri sebagian besar proses penandatanganan transaksi yang dilakukan di hadapan notaris.

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena berhadapan dengan catatan internal perusahaan yang mencantumkan pembayaran sekitar Rp47 miliar dan disebut sebagai biaya perantara pembebasan lahan. Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp33 miliar dan Rp14 miliar.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan keterangan Paeno memperkuat posisi pihak perusahaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, saksi hanya mengetahui hubungan langsung antara warga sebagai penjual dan perusahaan sebagai pembeli.

“Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara,” kata Sajogo seusai persidangan di PN Surabaya, Rabu (15/7/2026).

Dari sisi perkara, perbedaan antara kesaksian warga dan catatan pembayaran perusahaan menjadi salah satu titik penting yang diuji di persidangan. Pihak PT Java Fortis menilai keberadaan pembayaran yang disebut sebagai biaya perantara perlu dipertanggungjawabkan, terlebih apabila proses transaksi tanah memang berlangsung langsung antara penjual dan pembeli.

Sajogo menyebut keterangan saksi tersebut memperkuat dugaan pihaknya bahwa pembayaran yang dicatat sebagai biaya perantara patut dipertanyakan dasar dan penggunaannya. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyampaikan sudut pandang berbeda. Ia menyebut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2017 terdapat bukti mengenai tanggung jawab Nany atas penggunaan dana yang dipersoalkan.

Richard juga menyatakan selama Nany menjabat sebagai direktur, PT Java Fortis Corporindo disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp55 miliar. Ia menegaskan pembelian lahan di Jombang bukan transaksi tanpa dasar karena telah memperoleh izin lokasi dari Bupati.

Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja yang disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sekitar Rp21,4 miliar untuk proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang.

Dengan demikian, persidangan kini tidak hanya menguji penggunaan dana Rp21,4 miliar, tetapi juga menempatkan catatan pembayaran sekitar Rp47 miliar sebagai salah satu bagian yang perlu diklarifikasi berdasarkan keterangan saksi, dokumen perusahaan, serta bukti lain yang diajukan para pihak.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.