Sabu 223 Gram, Pasangan Ngawi Digerebek Jelang Nikah

oleh -50 Dilihat
oleh
Sabu 223 Gram, Pasangan Ngawi Digerebek Jelang Nikah
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Ngawi: Barang Bukti Sabu 200 Gram Lebih
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Rencana pernikahan sepasang kekasih di Kabupaten Ngawi berujung penangkapan setelah aparat Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti lebih dari 200 gram yang tersebar di puluhan titik lokasi.

Penangkapan bermula dari penindakan terhadap Novia Dwicahyo (31), warga Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, yang diamankan di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menyebut tersangka tertangkap tangan saat meletakkan paket sabu di pinggir jalan menggunakan modus “tanam ranjau”, metode yang dinilai menyulitkan pelacakan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, aparat melakukan pengembangan dan menemukan paket-paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan sebelumnya. Lokasi penemuan mencakup area taman hingga ruas jalan berbeda, termasuk di Desa Grudo, Kecamatan Ngawi. Secara total, polisi mengklaim mengidentifikasi sedikitnya 29 titik penyimpanan yang tersebar dari wilayah Geneng hingga Paron.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka di Desa Ngompro. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu berukuran besar yang disimpan di dalam lemari. Akumulasi barang bukti yang diamankan mencapai 223,842 gram, angka yang mengindikasikan peredaran dalam skala menengah dan memunculkan dugaan adanya jaringan yang lebih luas.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut menangkap Opi Siti Turyani (32), warga Kabupaten Wonogiri, yang disebut sebagai pasangan tersangka sekaligus diduga berperan dalam distribusi barang haram tersebut. Keduanya diketahui berencana menikah sehari setelah penangkapan, namun rencana itu batal setelah status hukum mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perkotaan. Polisi menilai pola distribusi dengan sistem “ranjau” menunjukkan upaya menghindari deteksi aparat.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo menyebut tersangka pria merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Desember 2024. Fakta ini memperkuat dugaan lemahnya efek jera serta potensi keterlibatan kembali dalam jaringan lama.

Meski barang bukti telah diamankan, aparat mengakui pemasok utama belum tertangkap. Polisi kini memburu sumber sabu yang diduga berasal dari Surabaya, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas daerah yang lebih besar.

Kasus ini menyoroti masih maraknya peredaran narkotika dengan pola terorganisir di daerah, serta efektivitas pengawasan pasca-bebas bagi pelaku residivis yang kembali terjerat kasus serupa. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.