RUU HAM Baru Soroti Hak Digital dan Korporasi

oleh -28 Dilihat
oleh
RUU HAM Baru Soroti Hak Digital dan Korporasi
Narasumber, keynote speaker, Rektor UB, dan peserta Uji Publik RUU HAM
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menjadi lokasi pelaksanaan uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut digelar untuk menghimpun masukan akademis dan publik terhadap substansi regulasi HAM yang saat ini masuk dalam agenda pembahasan nasional.

Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menilai revisi UU HAM diperlukan untuk menjawab perkembangan hubungan antara negara, masyarakat sipil, dan korporasi, termasuk interaksi yang kini berlangsung di ruang digital.

Menurutnya, perubahan lanskap sosial dan teknologi menuntut kehadiran instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian perlindungan HAM secara lebih menyeluruh. Ia menyebut pembahasan regulasi tersebut penting untuk memperkuat supremasi sipil sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam tata pergaulan global.

Dalam forum yang berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C FH UB, Prof. Widodo juga mengingatkan pentingnya prinsip meaningful participation sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan kalangan akademisi, menurutnya, diperlukan agar naskah regulasi tidak semata didominasi pertimbangan politik, tetapi juga berbasis kajian ilmiah dan kepentingan publik.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian HAM, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., mengungkapkan bahwa UU Nomor 39 Tahun 1999 telah berlaku selama 26 tahun sejak lahir pada era reformasi. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai isu HAM baru muncul dan membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik.

Salah satu substansi yang masuk dalam draf perubahan adalah penguatan tanggung jawab korporasi terhadap penghormatan HAM. Rumadi menjelaskan, konsep tersebut mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) yang menempatkan perusahaan sebagai aktor non-negara yang juga memiliki potensi menimbulkan pelanggaran HAM melalui kekuatan ekonomi maupun pengaruh politik.

Selain isu korporasi, draf RUU HAM juga memuat pengaturan mengenai perlindungan hak asasi di ruang digital. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penerapan prinsip right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.

Menurut Rumadi, pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi individu yang mengalami kerugian akibat informasi digital yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Sebagai contoh, seseorang yang sempat diberitakan terlibat tindak pidana namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dapat mengajukan mekanisme hukum untuk menghapus jejak digital yang merugikan reputasinya.

Meski demikian, ia menegaskan penerapan hak tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap permohonan harus melalui prosedur hukum yang ketat guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi menghilangkan informasi yang masih memiliki nilai akuntabilitas publik.

Berdasarkan pemaparan Kementerian HAM, proses penyusunan RUU HAM saat ini telah menyelesaikan tahapan Panitia Antarkementerian (PAK) dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2026. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengakses draf regulasi dan menyampaikan masukan melalui kanal resmi Kementerian HAM sebelum pembahasan bersama Presiden dan DPR RI dilakukan.

Forum uji publik tersebut turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta perwakilan Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya sebagai unsur masyarakat sipil yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.