LUMAJANG, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan larangan keras bagi seluruh rumah sakit untuk menolak pasien yang kepesertaannya dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan ini menyasar 52.700 warga terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Garudasatunews.id –
Langkah tersebut diambil menyusul perubahan sistem verifikasi kepesertaan yang kini menggunakan skema desil untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Warga pada desil 1 hingga 5 tetap berhak atas bantuan kesehatan, sedangkan desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai kelompok ekonomi menengah ke atas.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan persoalan administratif sebagai alasan penolakan layanan medis. Ia menegaskan, keselamatan warga harus ditempatkan di atas prosedur birokrasi.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama yang tidak mampu,” tegas Indah, Rabu (18/2/2026). Menurutnya, aspek kemanusiaan menjadi prioritas utama di tengah proses sinkronisasi data nasional.
Pemkab Lumajang kini melakukan verifikasi ulang terhadap puluhan ribu warga yang terhapus dari daftar PBI JK. Warga yang terbukti masuk desil 1 hingga 5 akan segera diusulkan untuk pengaktifan kembali kepesertaan.
Sementara bagi warga pada desil 6 hingga 10, tim verifikator tetap melakukan pengecekan langsung kondisi ekonomi di lapangan guna memastikan akurasi data. Evaluasi ini dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian antara data digital dan fakta sosial di masyarakat.
“Hanya saja bagi yang ketidakmampuan itu juga akan kita cek kembali di lapangan dan harus dilihat secara riil,” ujar Indah.
Pemkab menegaskan komitmennya mengawal pemutakhiran DTSEN agar bantuan kesehatan tepat sasaran dan tidak ada warga rentan yang kehilangan hak layanan medis. (Red-Garudasatunews)














