Residivis Spesialis Nasabah Bank Dibekuk, Dua Buron

oleh -28 Dilihat
oleh
Residivis Spesialis Nasabah Bank Dibekuk, Dua Buron
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi membongkar praktik pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar nasabah bank di area parkir depan kantor CV Javamix, Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih buron dan masuk daftar pengejaran aparat.

Peristiwa terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang baru saja menarik uang dari bank memarkir kendaraan di lokasi dalam kondisi mesin menyala dan pintu tidak terkunci. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menggondol tas berisi uang tunai sebesar Rp15 juta dari داخل mobil tanpa perlawanan.

Hasil penyelidikan intensif yang dipadukan dengan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) mengungkap pola kerja terorganisir. Tiga pelaku diketahui menggunakan dua sepeda motor dan melarikan diri ke arah jalur Maospati–Madiun usai beraksi. Polisi menilai aksi tersebut bukan kebetulan, melainkan bagian dari modus terstruktur yang menyasar korban lengah.

Tim Satreskrim di bawah komando AKP Aris Gunadi bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial MS. Pria kelahiran 1991 asal Sumatra Selatan itu diduga berperan sebagai pengintai sekaligus penentu target, sementara dua rekannya bertindak sebagai eksekutor lapangan dan pengemudi.

Dalam pemeriksaan, terungkap MS merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa. Ia pernah menjalani hukuman di Jambi pada 2021 dan kembali terlibat kasus yang membuatnya ditahan di Nganjuk pada 2025. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa jaringan pelaku memiliki pengalaman dan pola operasi berulang.

“Pelaku merupakan residivis dengan modus mengincar nasabah bank. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci,” tegas AKP Aris Gunadi, Minggu (26/4/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian, serta sarung tangan.

Saat ini, tersangka MS ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat terus memburu dua pelaku lain yang diduga masih berada di luar wilayah Ngawi.

Polres Ngawi menegaskan akan mengusut tuntas jaringan pelaku dan memperketat pengawasan terhadap kejahatan dengan modus serupa, guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf (g).

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.