Residivis Pencuri Gudang Tuban Dibekuk Polisi

oleh -50 Dilihat
oleh
Residivis Pencuri Gudang Tuban Dibekuk Polisi
Tangkapan layar pelaku saat melakukan pencurian di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
banner 468x60

TUBAN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban mengungkap kasus pencurian gudang di Kecamatan Plumpang dengan menangkap seorang residivis yang berulang kali menjalankan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda.

Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah gudang di area makam Dusun Kuwu, Desa Penidon. Kasus ini terungkap setelah saksi berinisial Snk (51) menemukan pintu gudang dalam kondisi terbuka saat hendak berangkat ke sawah.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya perusakan gembok dan hilangnya sejumlah barang berharga, yang kemudian dilaporkan warga berinisial Srt (51) ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial Iwn (52), yang diketahui merupakan residivis dengan riwayat tiga kali terlibat kasus pencurian. Polisi mengidentifikasi pola kejahatan pelaku yang menyasar lokasi sepi dengan pengawasan minim, seperti gudang di area makam.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat seperti linggis dan obeng untuk merusak kunci, lalu mengambil barang yang mudah dijual kembali, termasuk peralatan sound system, lampu, dan perlengkapan lainnya dengan total kerugian korban sekitar Rp3 juta.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, setelah dilakukan pelacakan intensif oleh aparat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di berbagai lokasi lain, termasuk di wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, dengan barang curian berupa sepeda motor, pompa air, alat las, bor listrik, hingga perlengkapan masjid.

Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian perangkat ampli sound system di wilayah Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, yang memperkuat dugaan adanya pola kejahatan berulang dengan target serupa.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus lain yang belum terungkap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.