Relokasi Pasar Gadang Dikebut, Pedagang Diberi Ultimatum

oleh -25 Dilihat
oleh
Relokasi Pasar Gadang Dikebut, Pedagang Diberi Ultimatum
Peninjauan langsung proses pembongkaran bedak pedagang Pasar Gadang.
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Malang mempercepat penataan kawasan Pasar Gadang dengan memberikan tenggat waktu satu pekan kepada pedagang untuk segera melakukan relokasi. Langkah ini ditegaskan langsung Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat meninjau pembongkaran lapak, Rabu (1/4/2026).

Sejumlah bedak pedagang di area pasar terlihat telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Pemerintah menargetkan seluruh pedagang, khususnya yang berada di tepi jalan, segera berpindah ke lokasi relokasi guna membuka akses perbaikan infrastruktur.

“Kami beri waktu satu minggu. Pedagang di pinggir jalan harus segera pindah ke dalam. Ini bentuk keseriusan pemerintah,” tegas Wahyu.

Pemerintah meminta pedagang membongkar lapaknya secara mandiri dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tenggat terlampaui, pembongkaran akan dilakukan langsung oleh pemerintah, sebagai bagian dari percepatan proyek penataan kawasan.

Langkah ini berkaitan dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,9 miliar dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan perbaikan jalan di kawasan Pasar Gadang. Pemerintah menilai keterlambatan relokasi berpotensi menghambat realisasi proyek tersebut.

“Kalau dalam satu minggu belum selesai, akan kami tindaklanjuti. Ini menyangkut anggaran DAK yang bisa dievaluasi jika tidak segera dikerjakan,” ujarnya.

Penataan Pasar Gadang disebut tidak bisa ditunda karena terikat jadwal pelaksanaan dari pemerintah pusat. Sebanyak 1.200 pedagang menjadi target relokasi dalam waktu singkat, sebuah proses yang diakui tidak mudah namun dinilai harus segera diselesaikan.

Pemerintah menyebut lokasi relokasi disiapkan secara swadaya oleh pedagang, sementara infrastruktur jalan akan dibangun melalui anggaran DAK. Namun, skema ini memunculkan tekanan bagi pedagang untuk beradaptasi cepat di tengah keterbatasan waktu.

Kebijakan percepatan ini menunjukkan pendekatan tegas pemerintah dalam penataan kawasan, meski di sisi lain berpotensi memicu persoalan sosial jika proses relokasi tidak diiringi kesiapan fasilitas yang memadai. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.