Rekrutmen Fiktif Surabaya, 20 Korban Rugi Rp203 Juta

oleh -76 Dilihat
oleh
Rekrutmen Fiktif Surabaya, 20 Korban Rugi Rp203 Juta
Deddy Sjahrial Kusuma Eks Camat Pakal (foto/ist)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Dugaan penipuan bermodus rekrutmen pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyeret nama eks Camat Pakal, Deddy Sjahrial Kusuma. Sedikitnya 20 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp203 juta. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, sementara dugaan penyalahgunaan atribut jabatan menjadi sorotan.

Salah satu korban, Advan Chodarul Arfiansyah, mengaku awalnya dikenalkan kepada terduga pelaku oleh tetangganya berinisial MI pada Oktober 2025. Ia ditawari pekerjaan sebagai staf Kecamatan Pakal, anggota Satpol PP, hingga BPBD Surabaya dengan status outsourcing. Namun, di awal penawaran tidak disebutkan adanya biaya.

“Awalnya tidak ada pembicaraan soal fee. Saya ditawari beberapa posisi pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya,” ujar Advan, Senin (20/4/2026).

Dalam pertemuan lanjutan, korban baru mengetahui adanya permintaan fee sebesar Rp25 juta. Meski sempat menolak, korban akhirnya menyetujui dengan pertimbangan janji gaji sekitar Rp4,2 juta per bulan. Ia bahkan rela berutang setelah diyakinkan keluarga.

Transaksi awal dilakukan dengan pembayaran uang muka Rp1 juta dari total Rp5 juta yang disepakati. Selanjutnya, korban menandatangani kontrak kerja yang diduga dilengkapi dokumen berkop Pemkot Surabaya serta stempel resmi. Terduga pelaku bahkan disebut mengenakan seragam camat lengkap saat proses tersebut, memunculkan dugaan kuat adanya upaya meyakinkan korban dengan atribut jabatan.

Namun, jadwal kerja yang dijanjikan sejak November 2025 terus mengalami penundaan hingga awal 2026 tanpa kejelasan. Hingga kini, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara korban telah kehilangan pekerjaan sebelumnya karena terlanjur mengundurkan diri.

Kecurigaan menguat setelah terjadi pergantian Camat Pakal pada Januari 2026. Jabatan tersebut beralih kepada Zainuddin Fanani. Saat dikonfirmasi, pihak kecamatan menegaskan bahwa praktik rekrutmen tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan institusi.

Fakta tersebut terungkap setelah sekitar 20 korban mendatangi Kantor Kecamatan Pakal pada 8 Januari 2026. Klarifikasi dari camat baru mempertegas bahwa tidak ada proses rekrutmen resmi seperti yang dijanjikan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh korban tidak membuahkan hasil. Para korban kemudian mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya pada 14 April 2026 dan berencana melanjutkan laporan melalui jalur resmi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia mengungkap laporan awal menyasar oknum PNS berinisial M, namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat terkait.

Kasus ini membuka celah serius dalam pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan nama dan atribut instansi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Publik kini menuntut pengusutan tuntas, transparansi proses hukum, serta jaminan perlindungan bagi masyarakat agar praktik serupa tidak kembali terulang. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.