Redam Antrean BBM Bersubsidi di SPBU, Pemkab Sumenep Imbau Warga Yang Mampu Gunakan Non-Subsidi.

oleh -25 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews .id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bergerak cepat mengatasi persoalan antrean panjang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah taktis kini difokuskan pada perbaikan dan akselerasi jalur distribusi, sembari menunggu kepastian regulasi penambahan kuota.

​Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki otoritas penuh untuk menambah kuota BBM bersubsidi secara sepihak.

​”Penambahan kuota regulasinya berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Pertamina. Jadi prosesnya tidak bisa instan,” ujar Dadang, Rabu (1/7/2026).

​Solusi Jangka Pendek: Tambah Armada Distribusi

​Sebagai langkah mitigasi jangka pendek, Pemkab Sumenep intensif berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperlancar rantai pasok. Fokus utamanya adalah menambah sarana penyaluran agar pasokan ke setiap SPBU tiba lebih cepat dan mampu mengurai penumpukan kendaraan.

​”Kami terus membangun komunikasi intensif dengan Pertamina untuk mempercepat distribusi. Salah satunya melalui opsi penambahan armada tangki penyaluran agar antrean di SPBU bisa segera terurai,” jelasnya.

​Imbauan Stop Panic Buying

​Di sisi lain, Dadang juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga stabilitas stok di lapangan. Ia mengimbau kelompok masyarakat yang secara ekonomi mapan untuk beralih menggunakan BBM non-subsidi agar alokasi yang ada benar-benar tepat sasaran.

​”Kami mengetuk kesadaran masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk memilih BBM non-subsidi. Kami juga meminta masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan riil dan menghindari tindakan panic buying yang justru memicu kelangkaan,” tambahnya.

​Pengawasan Tata Niaga Eceran

​Merespons maraknya fenomena penjualan BBM bersubsidi secara eceran di masyarakat, Dadang mengklarifikasi bahwa Pemkab Sumenep tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pelarangan atau penindakan langsung. Sesuai regulasi, pengawasan dan penegakan hukum terkait tata niaga BBM bersubsidi mutlak menjadi ranah BPH Migas yang bersinergi dengan aparat penegak hukum.

​Kendati demikian, Pemkab Sumenep berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan sarana dan prasarana distribusi. Langkah ini diambil demi memastikan kebutuhan energi masyarakat, khususnya di wilayah pelosok dan kepulauan, dapat terpenuhi secara merata dan berkelanjutan.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.