RDTR Surabaya Disorot, Tata Ruang Berbasis Keberlanjutan

oleh -65 Dilihat
oleh
RDTR Surabaya Disorot, Tata Ruang Berbasis Keberlanjutan
Focus Group Discussion (FGD) Pemkot Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Surabaya kembali membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Focus Group Discussion (FGD) kedua yang digelar di Gedung Bappeda Surabaya. Forum tersebut menyoroti arah pengembangan kota berkelanjutan di tengah ancaman urbanisasi, ekspansi lahan, hingga persoalan konektivitas antarwilayah.

FGD yang digelar Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya itu menjadi ajang evaluasi sekaligus penyempurnaan dokumen RDTR agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan kota.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya, Syamsul Hariadi, menegaskan penyusunan RDTR tidak sekadar mengatur tata ruang, melainkan menjadi instrumen pengendalian pembangunan kota secara menyeluruh.

“Melalui forum ini, diharapkan ada penyamaan persepsi terhadap arah pengembangan Kota Surabaya,” ujar Syamsul Hariadi, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, pengembangan Kota Surabaya harus difokuskan pada penguatan struktur kota, pengendalian ruang, ketahanan lingkungan, keberlanjutan kawasan, serta peningkatan daya saing ekonomi daerah.

Dalam forum tersebut, PT Komla Consulting Engineers selaku mitra penyusun RDTR memaparkan konsep “Surabaya Compact City” yang menjadi substansi utama rancangan tata ruang terbaru. Konsep itu mencakup lima pilar utama, yakni pusat kota intensif, ekspansi terkendali, blue-green network, kota inklusif, dan ekonomi terhubung.

Konsep tersebut diarahkan untuk menekan penggunaan lahan secara berlebihan sekaligus memperkuat ketahanan kota terhadap dampak perubahan iklim dan kepadatan penduduk.

Namun demikian, sejumlah tenaga ahli menilai rancangan RDTR masih memerlukan penguatan pada aspek implementasi dan pengawasan tata ruang di lapangan. Ahli tata ruang Firman Afrianto menekankan pentingnya pendekatan urban analytics agar dokumen RDTR tidak berhenti sebagai konsep administratif semata.

“RDTR yang baik bukan hanya mengatur fungsi ruang, tetapi membuktikan bahwa kota dapat dikelola secara tepat, aman, dan berkelanjutan,” kata Firman Afrianto.

Sorotan lain muncul terkait integrasi aspek lingkungan hidup dan perlindungan kawasan cagar budaya. Ema Umilia mengingatkan pentingnya sinkronisasi RDTR dengan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), sementara Yayan Indrayana menyoroti ancaman terhadap kawasan cagar budaya akibat tekanan pembangunan perkotaan.

Selain itu, forum juga mengkritisi kebutuhan penguatan ruang sosial pada hunian vertikal, pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan Surabaya-Gresik-Sidoarjo, hingga fleksibilitas fungsi ruang komersial dan aksesibilitas transportasi umum.

Pendalaman pola ekspansi lahan juga menjadi perhatian serius dalam forum tersebut. Para ahli menilai pengendalian urban sprawl harus menjadi prioritas agar pertumbuhan Kota Surabaya tidak berkembang tanpa arah dan membebani kawasan penyangga di sekitarnya.

Pemkot Surabaya menyatakan penyusunan RDTR tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata ruang yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan kota.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.