MAGETAN, Garudasatunews.id — Aparat kepolisian mengamankan 137 botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam razia gabungan di Ruko Grand Magetan, Jalan Monginsidi, Desa Candirejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026) malam. Penindakan ini dipicu laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB melibatkan personel dari Polsek Magetan, Satresnarkoba, dan Sat Samapta Polres Magetan. Petugas menyasar Outlet Bang Jago yang diduga menjadi titik distribusi minuman beralkohol tanpa kelengkapan perizinan.
Kapolsek Magetan, AKP Ika Wardani, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tidak ditemukan narkotika. Namun, petugas mendapati ratusan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti langsung diamankan dari lokasi.
Selain penyitaan, penjaga outlet turut dibawa untuk dimintai keterangan. Polisi membuka kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi distribusi ilegal yang lebih luas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Magetan, AKP Dhanang Tri Widodo, mengungkapkan total barang bukti mencapai 137 botol dari berbagai merek, baik produk impor maupun lokal. Jumlah tersebut kini menjadi dasar awal penyelidikan lanjutan.
Seluruh barang bukti bersama pihak yang diamankan telah dilimpahkan ke Sat Samapta Polres Magetan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga mendalami asal-usul distribusi serta legalitas peredaran minuman beralkohol tersebut.
Meski razia disebut sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban, belum ada penjelasan rinci mengenai jaringan distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penjualan miras tanpa izin di kawasan tersebut. (Red-Garudasatunews)














