Raperda Sumenep Disepakati : 8 Regulasi Lanjut ke Gubernur Jatim, 1 Dicoret

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20260929-WA0012

SUMENEP, Garudasatunews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Langkah ini menjadi babak baru dalam memperkuat tata kelola pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.

​Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan naskah persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (29/9/2026).

​Sembilan Raperda yang disepakati mencakup sektor-sektor krusial, meliputi :
1. ​Perubahan Kedua atas Perda No. 15/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. ​Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
3. ​Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan
4. ​Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
5. ​Reforma Agraria
6. ​Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang
7. ​Penyelenggaraan Parkir
8. ​Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
9. ​Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar

​Dari sembilan naskah regulasi tersebut, sebanyak delapan Raperda disetujui untuk diajukan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, satu Raperda terkait Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

​Mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada legislatif dan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam penyusunan hingga pembahasan regulasi ini.

​”Alhamdulillah, sembilan Raperda telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah dalam sidang paripurna ini. Pembentukan Perda merupakan amanat konstitusi sekaligus wujud kemitraan strategis antara Pemkab dan DPRD dalam mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujar Wabup Imam Hasyim.

​Hal senada disampaikan Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin yang memimpin jalannya rapat paripurna. Ia menekankan bahwa harmonisasi antara legislatif dan eksekutif adalah kunci utama menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat.
​”Kolaborasi yang baik menjadi modal utama dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” tegas Zainal.

​Melalui pengesahan regulasi-regulasi ini, Pemkab Sumenep optimistis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan mutu layanan publik, serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

​Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan elemen masyarakat Sumenep. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.