
KEDIRI, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Kediri mengajukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/3/2026), dengan fokus utama pada sektor investasi dan perlindungan petani. Langkah ini diklaim sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas kebijakan di lapangan.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulafa, mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan dua Raperda utama yang menjadi prioritas, yakni penanaman modal serta perlindungan dan pemberdayaan petani. Kedua regulasi ini disebut sebagai fondasi untuk memperkuat daya saing daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal disusun dan disepakati sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, serta penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Raperda penanaman modal mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif. Namun, implementasi di daerah kerap menghadapi tantangan klasik seperti kesiapan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.
“Diharapkan adanya kepastian hukum untuk menciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, tersedianya sarana dan prasarana pendukung, serta meningkatnya realisasi investasi secara efektif,” jelasnya.
Di sektor pertanian, Pemkab Kediri mencoba memperkuat perlindungan petani melalui regulasi khusus yang merespons ancaman perubahan iklim, gejolak ekonomi global, hingga risiko usaha tani. Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 sebagai dasar perlindungan struktural bagi petani.
“Melalui peraturan daerah ini, diharapkan terwujud kedaulatan dan kemandirian petani serta peningkatan kesejahteraan mereka,” terangnya.
Meski berbagai program bantuan seperti alat pertanian, pupuk, dan subsidi telah berjalan, pemerintah daerah menilai payung hukum dalam bentuk perda diperlukan untuk memperkuat keberlanjutan program. Namun, efektivitas distribusi bantuan tersebut juga menjadi sorotan dalam memastikan tepat sasaran.
“Kalau ada perdanya kan lebih kuat,” tambahnya.
Selain dua Raperda utama, Pemkab Kediri juga mengajukan tiga regulasi lain, yakni perubahan struktur perangkat daerah, kesejahteraan sosial, serta penyertaan modal daerah. Penataan birokrasi disebut penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, sementara penyertaan modal diarahkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, laporan kinerja pemerintah daerah dalam LKPJ menunjukkan tren peningkatan, meski diakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang membutuhkan evaluasi berkelanjutan.
“Mayoritas efisien dan meningkat, meskipun kami sadar belum seluruhnya sempurna,” tandas Dewi.
Langkah agresif Pemkab Kediri melalui berbagai Raperda ini mencerminkan dorongan percepatan pembangunan, namun sekaligus menuntut pengawasan ketat agar kebijakan tidak berhenti pada tataran regulasi tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
(Red-Garudasatunews)














