Rapat Solar Nelayan, DPRD Jember Tak Diundang

oleh -21 Dilihat
oleh
Rapat Solar Nelayan, DPRD Jember Tak Diundang
Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (KPPP) Kabupaten Jember menolak mengundang secara resmi Komisi B DPRD Jember dalam rapat pembahasan persoalan solar bersubsidi bagi nelayan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026).
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Polemik distribusi solar bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Jember kembali mencuat setelah Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (KPPP) Jember menolak mengundang secara resmi Komisi B DPRD Jember dalam rapat pembahasan persoalan tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.

Keputusan itu memicu pertanyaan terkait keterlibatan lembaga legislatif dalam fungsi pengawasan sektor perikanan, terutama ketika persoalan akses solar subsidi menjadi keluhan utama nelayan yang berdampak langsung terhadap aktivitas melaut dan perekonomian masyarakat pesisir.

Kepala Dinas KPPP Jember, Sugiyarto, secara tegas menyampaikan keberatan mengundang Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, dalam rapat yang akan melibatkan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan nelayan, kepolisian, TNI, kejaksaan hingga pemerintah kecamatan.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon yang disaksikan sejumlah perwakilan nelayan di Gedung DPRD Jember, Jumat (29/5/2026), Sugiyarto menyebut pengundangan resmi terhadap DPRD dinilai tidak sesuai aturan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci dasar regulasi yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan kehadirannya bukan untuk mengambil alih kewenangan dinas, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendampingi nelayan yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD.

Setelah terjadi komunikasi antara kedua pihak, Dinas KPPP akhirnya mempersilakan Candra menghadiri rapat tersebut tanpa undangan resmi. Situasi ini menimbulkan sorotan mengenai pola koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat nelayan.

Di sisi lain, substansi persoalan yang dihadapi nelayan masih berkutat pada sulitnya memperoleh surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi. Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan BBM subsidi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Candra, para nelayan telah menyatakan kesediaan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Namun proses pengurusan dokumen memerlukan waktu antara dua hingga tiga bulan, sementara nelayan harus tetap melaut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, terutama saat musim ikan sedang berlangsung.

Kondisi tersebut membuat nelayan berada dalam posisi sulit. Tanpa solar bersubsidi, biaya operasional melaut meningkat signifikan sehingga berpotensi mengurangi pendapatan dan produktivitas mereka di tengah tingginya kebutuhan bahan bakar untuk aktivitas penangkapan ikan.

Sugiyarto mengakui seluruh persyaratan administrasi tidak dapat dipenuhi dalam waktu singkat. Ia menegaskan pihaknya tidak berani mengeluarkan rekomendasi tanpa kelengkapan dokumen karena terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat penerbit rekomendasi.

Menurutnya, setiap penerbitan surat rekomendasi wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi pelanggaran hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Sikap kehati-hatian tersebut juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto. Ia menilai langkah Dinas KPPP tidak terlepas dari adanya kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang pernah mencuat di Kabupaten Jember dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sementara itu, Sub Branch Manager Pertamina Jember, Andi Reza, menegaskan kebutuhan solar bersubsidi bagi nelayan pada prinsipnya dapat dilayani melalui SPBU yang telah ditunjuk. Namun penyaluran hanya dapat dilakukan apabila nelayan mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Dokumen tersebut memuat kuota alokasi BBM subsidi serta lokasi pengambilan yang telah ditetapkan. Tanpa rekomendasi resmi, sistem distribusi berbasis barcode yang diterapkan Pertamina tidak memungkinkan transaksi solar subsidi dilakukan.

Rapat lintas sektor yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026 mendatang kini menjadi perhatian berbagai pihak. Forum tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret atas kendala administratif yang dihadapi nelayan, sekaligus menjamin penyaluran solar bersubsidi tetap berjalan sesuai koridor hukum dan pengawasan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.