BLITAR, Garudasatunews.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menguak persoalan serius integritas aparat. Tiga petugas lapas dibebastugaskan setelah diduga terlibat transaksi ilegal senilai Rp60 juta dengan warga binaan.
Kasus ini kini dalam penanganan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian terkait. Ketiga oknum berinisial ADK, RJ, dan W telah ditarik ke Surabaya sejak 27 April 2026 guna menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan bersama Satuan Kepatuhan Internal (Patnal).
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, membenarkan bahwa ketiga petugas tersebut tengah menghadapi ancaman sanksi disiplin berat. Ia menyebutkan, hasil sidang etik akan menentukan nasib mereka, dengan opsi hukuman mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Hukuman disiplin berat itu ada empat tingkatannya, mulai dari copot jabatan, turun pangkat, pemberhentian dengan hormat, hingga PTDH,” ujar Iswandi, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, Iswandi memastikan operasional lapas tetap berjalan normal. Kekosongan jabatan di tingkat lokal diisi sementara melalui penunjukan Pelaksana Harian (PLH), sementara staf lainnya telah dirotasi untuk menjaga stabilitas layanan.
Sementara itu, Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Ulin Nuha, menegaskan bahwa kewenangan penjatuhan sanksi berada di tingkat pusat. Pihak kanwil hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Kami memastikan proses berjalan sesuai aturan. Tim gabungan masih mendalami bukti untuk kepentingan sidang etik,” kata Ulin.
Skandal ini pertama kali mencuat pada 23 April 2026 setelah adanya laporan dari warga binaan. Dugaan praktik pungli bermula dari permintaan uang sebesar Rp100 juta yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp60 juta.
Dana tersebut diduga digunakan sebagai imbalan untuk memperoleh perlakuan khusus di dalam lapas, termasuk kelonggaran waktu berada di luar sel dengan alasan menjalankan ibadah hingga malam hari.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di lembaga pemasyarakatan, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait pengawasan internal dan potensi praktik serupa yang belum terungkap.
(Red-Garudasatunews)














