Pungli Lapas Blitar Terkuak, Tiga Sipir Terancam Dipecat

oleh -90 Dilihat
oleh
Pungli Lapas Blitar Terkuak, Tiga Sipir Terancam Dipecat
Lapas Kelas 2 B Blitar.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp60 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menyeret tiga petugas hingga dibebastugaskan dan kini menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat.

Kasus ini mencuat setelah laporan warga binaan pada 23 April 2026 yang mengaku dirugikan oleh praktik ilegal oknum petugas. Dugaan pungli disebut terkait pemberian fasilitas khusus di dalam lapas yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, membenarkan bahwa ketiga petugas telah dinonaktifkan dari tugasnya sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

“Hukuman disiplin berat itu mencakup beberapa tingkatan, hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Iswandi, Jumat (1/5/2026).

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya praktik negosiasi antara oknum petugas dengan pihak keluarga warga binaan. Tarif awal yang disebut mencapai Rp100 juta diduga diturunkan menjadi Rp60 juta setelah proses tawar-menawar.

Imbalan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh perlakuan istimewa, termasuk kelonggaran waktu berada di luar sel dengan dalih menjalankan ibadah hingga malam hari.

Plh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Ulin Nuha, menyatakan ketiga petugas berinisial ADK, RJ, dan W telah ditarik ke Surabaya sejak 27 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dan Satuan Kepatuhan Internal.

“Kami hanya memberikan rekomendasi. Keputusan sanksi sepenuhnya berada di Inspektorat Jenderal,” tegasnya.

Meski tiga personel dicopot, pihak Lapas memastikan operasional tetap berjalan dengan melakukan penunjukan pelaksana harian dan rotasi internal guna menutup kekosongan jabatan.

Kasus ini membuka kembali celah pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Proses pembuktian yang tengah berjalan menjadi ujian bagi komitmen penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.

Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan tidak dengan hormat menjadi konsekuensi terberat yang menanti ketiga petugas tersebut, sekaligus menjadi indikator sejauh mana penindakan terhadap praktik pungli dilakukan secara tegas dan transparan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.