Pungli ESDM Terkuak, Sistem Perizinan Jatim Disorot

oleh -31 Dilihat
oleh
Pungli ESDM Terkuak, Sistem Perizinan Jatim Disorot
Aspidsus Kejati Jatim saat memberikan keterangan pers
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memicu desakan reformasi sistem perizinan. Anggota DPRD Jatim, Sumardi, menilai praktik tersebut mengindikasikan celah serius dalam tata kelola pelayanan publik, khususnya sektor perizinan yang berkaitan langsung dengan investasi.

Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita uang sekitar Rp2,3 miliar yang diduga berasal dari praktik pungli pengurusan izin, menguatkan indikasi adanya sistem yang rentan disalahgunakan.

Sumardi menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menyoroti lemahnya transparansi dalam mekanisme perizinan yang membuka ruang praktik ilegal.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS) agar proses perizinan lebih terbuka, terukur, dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, ketidakjelasan alur perizinan kerap dimanfaatkan oknum untuk menarik keuntungan di luar ketentuan resmi.

Selain berdampak pada pelayanan publik, persoalan ini juga dinilai mengganggu iklim investasi. Proses perizinan yang berbelit dan tidak transparan berpotensi menghambat pertumbuhan industri, baik skala kecil maupun menengah, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Sumardi menilai penegakan hukum dalam kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar penindakan individu. Tanpa reformasi sistemik, praktik serupa berpotensi kembali terulang di sektor lain.

Ia menegaskan, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui sistem pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah didorong segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan untuk menutup celah praktik pungli yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.