PTSL Warga Jetak Terkendala Sempadan Bengawan Solo

oleh -43 Dilihat
oleh
PTSL Warga Jetak Terkendala Sempadan Bengawan Solo
DPRD Bojonegoro saat menerima audiensi bersama warga Jetak.
banner 468x60

BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, menghadapi kendala karena bidang tanah yang diajukan disebut berkaitan dengan kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Selasa (6/10/2026).

Audiensi digelar untuk menampung aspirasi warga sekaligus mempertemukan pihak-pihak terkait guna mencari kejelasan mengenai status tanah dan proses administrasi PTSL. Pertemuan tersebut dihadiri Komisi A DPRD Bojonegoro, BBWS Bengawan Solo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, Camat Bojonegoro, Lurah Jetak serta perwakilan kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL.

Persoalan utama yang mencuat adalah belum jelasnya batas kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo pada lokasi tanah yang diajukan warga untuk mengikuti program PTSL. Kondisi tersebut membuat proses sertifikasi tanah belum dapat memperoleh kepastian.

Warga mengaku memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun serta dokumen administrasi desa, termasuk Buku C. Sebagian warga juga menyebut tanah tersebut telah tercatat dalam administrasi perpajakan. Namun, keberadaan dokumen dan riwayat penguasaan tersebut tidak serta-merta membuat proses sertifikasi dapat dilanjutkan apabila bidang tanah berada dalam kawasan yang memiliki ketentuan khusus.

Komisi A DPRD Bojonegoro menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan dokumen administrasi maupun peta kawasan. Verifikasi kondisi faktual di lapangan dinilai penting untuk memastikan posisi bidang tanah sekaligus mencocokkannya dengan data pertanahan dan ketentuan mengenai sempadan sungai.

Dari sisi tata kelola, persoalan ini memperlihatkan pentingnya sinkronisasi data antarinstansi. Status tanah, riwayat administrasi desa, data pertanahan serta batas sempadan Sungai Bengawan Solo perlu diperiksa secara bersama agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Komisi A juga mendorong adanya penjelasan terbuka kepada warga mengenai dasar hukum, status bidang tanah, serta mekanisme penyelesaian PTSL. Kepastian informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima keputusan administratif tanpa mengetahui dasar dan ukuran yang digunakan.

Dalam audiensi tersebut, pembahasan diarahkan pada koordinasi lebih lanjut antara DPRD, BBWS Bengawan Solo, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta instansi pertanahan. Penyelesaian diharapkan tetap mempertimbangkan perlindungan kawasan sungai sekaligus memastikan hak masyarakat ditangani berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan akan memfasilitasi komunikasi antarpihak agar persoalan PTSL di Kelurahan Jetak memperoleh kejelasan. Verifikasi lapangan dan pencermatan dokumen menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah berikutnya.

Dengan demikian, persoalan PTSL warga Jetak bukan semata soal penerbitan sertifikat, tetapi juga menyangkut kepastian batas kawasan sempadan, validitas administrasi pertanahan, serta perlunya kesesuaian antara kondisi lapangan dan data resmi. Penyelesaian yang transparan dan berbasis fakta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan fungsi perlindungan Sungai Bengawan Solo.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.