PT SJL Benowo Digeledah, Rekam Jejak Bermasalah

oleh -178 Dilihat
oleh
PT SJL Benowo Digeledah, Rekam Jejak Bermasalah
Demo warga di PT SJL pertengahan tahun 2025. (Foto/ist)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kantor PT Suka Jadi Logam (SJL) di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, digeledah tim Bareskrim Polri, Jumat (20/2/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang ilegal di Kalimantan Barat.

Sebelum penggeledahan, perusahaan tersebut telah lama menuai kontroversi. PT SJL tercatat pernah beroperasi melakukan peleburan emas tanpa izin resmi di kawasan permukiman padat penduduk. Izin bangunan yang dikantongi hanya sebatas IMB peruntukan bengkel dan pemeliharaan hewan.

Pada akhir 2024, warga sekitar melayangkan protes keras karena dugaan pencemaran lingkungan. Sejumlah warga, termasuk lansia dan anak-anak, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi akibat bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peleburan.

Konflik memuncak pada periode Mei hingga Oktober 2025. Sejumlah pejabat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, menyusul desakan warga yang menuntut penghentian operasional perusahaan.

Bangunan yang ditempati PT SJL awalnya berdiri sejak 2016 dan difungsikan sebagai workshop sarang burung walet pada 2018. Namun, aktivitas di dalamnya berubah menjadi peleburan emas. Upaya mediasi antara warga dan perusahaan berulang kali gagal, hingga berujung aksi demonstrasi besar.

Pada Mei 2025, kasus ini dibawa ke hearing Komisi B DPRD Surabaya. Perusahaan disebut mangkir dari rapat tersebut. DPRD menilai terdapat pelanggaran izin dan peruntukan bangunan. Bahkan, saat tim Pemkot Surabaya melakukan sidak, pihak perusahaan disebut tidak mengizinkan masuk ke area produksi.

Akhir Juni 2025, Direktur PT SJL mengakui telah melakukan peleburan emas sejak 2019 tanpa izin operasional lengkap. Perusahaan berdalih keterbatasan modal untuk relokasi menjadi alasan tetap beroperasi.

Pemkot Surabaya melalui Satpol PP menyegel lokasi pada awal Juli 2025 setelah tiga kali surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup. Namun, perusahaan tetap beroperasi meski telah dikenai sanksi dan denda administratif.

Sidak lanjutan kembali digelar pada 15 September 2025. Sejumlah legislator mengingatkan potensi bahaya limbah beracun seperti merkuri dan natrium sianida. DPRD bahkan meminta penghentian total aktivitas jika terbukti berdampak pada kesehatan warga.

Meski demikian, dalam hearing 17 September 2025, pihak perusahaan membantah adanya pencemaran dan menyatakan hasil uji emisi masih di bawah baku mutu. Perusahaan menegaskan akan tetap beroperasi selama tidak ada perintah penghentian resmi.

Rekam jejak PT SJL juga bersinggungan dengan kasus lain. Pada April 2024, pemilik perusahaan berinisial TT diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga emas PT Antam yang menjerat Budi Said.

Penggeledahan terbaru dilakukan Bareskrim Polri setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait dugaan aliran dana mencurigakan dalam bisnis emas. Dugaan tambang ilegal yang ditelusuri disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.