KEDIRI, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Kediri menyerahkan 44 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Kelurahan Ketami serta menerima 12 sertifikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, dalam penutupan Program Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK TPPKT) 2025, Rabu (15/04/2026). Program ini diklaim menuntaskan kawasan kumuh, namun efektivitas dan dampak jangka panjangnya mulai menjadi sorotan.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyatakan penyerahan sertifikat merupakan bagian dari konsolidasi tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menata ulang kawasan permukiman. Pemerintah juga mengklaim terjadi peningkatan kualitas lingkungan, termasuk pembangunan drainase dan perbaikan jalan.
Namun, klaim tersebut belum disertai indikator terukur terkait keberlanjutan hasil program, terutama dalam mencegah potensi munculnya kembali kawasan kumuh di lokasi yang sama. Perbaikan fisik seperti paving jalan dan drainase dinilai belum cukup menjawab persoalan struktural seperti kepadatan permukiman dan pengelolaan lingkungan jangka panjang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Anang Kurniawan, menjelaskan program ini didanai melalui APBN DAK dan APBD Kota Kediri, dengan fokus intervensi di kawasan Ketami II. Kegiatan mencakup pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), jalan dan drainase lingkungan, jaringan air minum, sanitasi, hingga pengelolaan sampah.
Secara rinci, program ini mencakup pembangunan 20 unit RTLH, pemasangan 74 sambungan rumah (SR) air minum, pembangunan jalan sepanjang 993 meter, serta drainase sepanjang 1.216 meter. Selain itu, dilakukan rehabilitasi TPS 3R dan penerbitan sertifikat tanah bagi warga.
Meski capaian fisik terlihat signifikan, sejumlah pihak menilai pendekatan proyek masih berorientasi pada output pembangunan, bukan outcome keberlanjutan. Tanpa pengawasan dan pemeliharaan yang konsisten, infrastruktur yang dibangun berpotensi mengalami penurunan fungsi dalam waktu singkat.
Wali Kota juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga hasil pembangunan, termasuk potensi ekonomi lokal melalui penataan lingkungan. Namun, tanggung jawab pemeliharaan yang dialihkan ke masyarakat tanpa dukungan sistematis berisiko menimbulkan beban baru di tingkat warga.
Program DAK TPPKT 2025 menargetkan tercapainya nol kawasan kumuh melalui integrasi lintas sektor. Meski demikian, transparansi evaluasi, efektivitas penggunaan anggaran, serta dampak riil terhadap kualitas hidup warga menjadi aspek krusial yang masih perlu diuji secara objektif.
(Red-Garudasatunews)














