Pria Sumenep Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga

oleh -45 Dilihat
oleh
Pria-Sumenep-Ditangkap-Usai-Curi-Motor-Tetangga
Barang bukti pencurian sepeda motor di Lenteng
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Seorang pria berinisial AM (43), warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diamankan jajaran Polsek Lenteng setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor milik tetangganya, Ach. Fachrur Rosi Agustino. Polisi menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban.

Kapolsek Lenteng, Iptu Widianto, mengatakan kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M 6137 TH. Saat kejadian, kendaraan tersebut diketahui terparkir di samping kanan rumah korban.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, dugaan mengarah kepada AM,” ujar Iptu Widianto, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, aparat kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah rekannya di Desa Manding Laok. Tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam proses pemeriksaan awal, AM disebut mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi alat bukti, administrasi penyidikan, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara ini,” kata Widianto.

Polisi menegaskan, proses hukum terhadap AM masih berjalan. Penetapan status hukum dan pembuktian dugaan tindak pidana akan dilakukan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, AM dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Lenteng juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana guna mempercepat penanganan kasus.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.