Praperadilan Febrie Adriansyah Resmi Ditolak, Status Tersangka dan Penyitaan Bukti Dugaan Suap Rp40 Miliar Dinyatakan Sah!

oleh -34 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026).
Penyidik mengantongi bukti awal terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar oleh Febrie dari pengusaha Tan Kian, terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menjelaskan bahwa keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar menjadi bagian integral dari konstruksi pembuktian yang disusun tim penyidik.

“Uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon, yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau Asabri,” ujar Richard saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Kesesuaian Alat Bukti dan Legalitas Prosedur
Selain kesaksian Tan Kian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami hubungan serta rekam komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang tersangkut kasus Jiwasraya dan Asabri. Hakim mengonfirmasi adanya kesesuaian antara keterangan saksi mengenai permintaan dan penyerahan uang, dokumen, data transaksi, hingga rekam komunikasi.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” tegas Richard.

Rangkaian alat bukti tersebut dinilai telah memenuhi ambang batas bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan tanpa izin Jaksa Agung, hakim menegaskan tindakan penyidik tetap sah demi hukum. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang mengecualikan syarat izin tersebut apabila seorang jaksa tertangkap tangan atau terindikasi terlibat tindak pidana berat.

Meski demikian, Hakim Richard menggarisbawahi bahwa putusan praperadilan ini tidak serta-merta membuktikan kebenaran substansi materiel dugaan suap tersebut. Lembaga praperadilan hanya berwenang menguji legalitas formal tindakan hukum penyidik, seperti penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka.

“Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Richard. Keabsahan tuduhan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam sidang pokok perkara.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim resmi menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sementara itu, perjuangan hukum Febrie belum berakhir. Ia masih menantikan putusan untuk permohonan praperadilan kedua (Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) yang menguji keabsahan penetapan tersangkanya, yang dijadwalkan dibacakan pada Jumat (28/8/2026). (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.