PPPK Paruh Waktu Lumajang Tak Terima THR 2026

oleh -294 Dilihat
oleh
PPPK Paruh Waktu Lumajang Tak Terima THR 2026
Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026, Ini Penjelasannya!
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2026.

Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono menegaskan pemberian THR hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu, sedangkan pegawai non-ASN tidak termasuk dalam skema tersebut.

“Untuk pegawai non-ASN tidak dapat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Data Pemkab Lumajang mencatat sebanyak 4.230 tenaga honorer telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdiri dari 901 tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Agus, ribuan pegawai non-ASN tersebut memang tidak dapat memperoleh THR karena ketentuan yang berlaku hanya mengatur pemberian bagi ASN penuh waktu.

Meski demikian, Pemkab Lumajang berupaya menjaga kebersamaan antarpegawai dengan mendorong ASN melakukan iuran sukarela untuk membantu rekan kerja yang tidak menerima tunjangan.

“Iya, biasanya kita sudah terbiasa melaksanakan kebersamaan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kontribusi tersebut bersifat sukarela sesuai kemampuan masing-masing ASN dan akan dihimpun untuk dibagikan kepada pegawai non-ASN sebagai bentuk solidaritas internal.

“ASN kita ajak secara sukarela menghimpun sesuai kesediaan masing-masing, lalu kita bagikan kepada mereka yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” jelas Agus. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.