Polsek Masalembu Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Ruko, Puluhan Bungkus Rokok dan Ponsel Disita.

oleh -38 Dilihat
oleh
IMG-20260805-WA0053
IMG-20260805-WA0053
banner 468x60

 

 

​SUMENEP, Garudasatunews.id — Unit Reskrim Polsek Masalembu bergerak cepat membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah toko (ruko) di wilayah Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Dua orang tersangka berinisial MA dan MBM berhasil diringkus petugas beserta barang bukti hasil kejahatan.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Nor Wajidah pada Senin (3/8/2026). Korban melaporkan bahwa rukonya telah dibobol dan kehilangan sejumlah barang berharga, mulai dari uang tunai, telepon seluler, hingga puluhan bungkus rokok berbagai merek.

 

 

​Jejak Rokok Curian Terlacak Petugas

​Kasi Humas/Kapolsek Masalembu Ipda Asnan, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi krusial seorang saksi.

​”Saksi mengaku sempat diminta oleh salah satu pelaku untuk menjualkan rokok hasil curian ke sebuah toko di wilayah Masalembu. Dari petunjuk tersebut, tim langsung melakukan perburuan,” ujar Ipda Asnan seperti pada laman koran madura.

 

​Petugas kemudian berhasil mengendus keberadaan tersangka utama, MA, yang sedang bersembunyi di rumah mertuanya di Desa Masalima. Tanpa perlawanan, MA berhasil diamankan. Dalam interogasi awal, MA bernyanyi dan membeberkan bahwa keterlibatannya tidak seorang diri, melainkan dibantu rekannya, MBM. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menyergap MBM di lokasi terpisah.

 

 

​Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dan sisa penjualan, antara lain :

– ​Puluhan Bungkus Rokok: 15 bungkus Surya 16, 9 bungkus Apache 16, 1 slop (isi 9 bungkus) rokok Opet, 2 bungkus Mild 16, serta 1 bungkus Marlboro.

– ​Gawai: 1 unit ponsel Oppo A18 (keadaan sudah di-reset).

– ​Uang Tunai: Uang sejumlah Rp300.000 yang diduga sisa hasil penjualan barang curian.

 

 

​Imbauan Kamtibmas :

​Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Masalembu guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

​Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kepolisian mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya keamanan bersama.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.