Polri Tetapkan Eks Jampidsus Tersangka Korupsi

oleh -32 Dilihat
oleh
Polri-Tetapkan-Eks-Jampidsus-Tersangka-Korupsi
Polri-Tetapkan-Eks-Jampidsus-Tersangka-Korupsi
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah meningkatkan status hukum Febrie Adriansyah setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

Menurut Totok, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP lama.

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri menyatakan telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Selain Febrie Adriansyah, Polri turut menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang disebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah juga menetapkan saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.

Usai penetapan tersangka, tiga perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut langsung dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Menurut Totok, langkah itu merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka efektivitas penanganan perkara.

“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, membenarkan Kejaksaan Agung akan menerima pelimpahan perkara tersebut secara resmi. Ia menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi.

Hingga konferensi pers berlangsung, aparat penegak hukum belum menyampaikan rincian konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana yang diselidiki. Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.