Polresta Sumenep Resmi Terapkan SKCK Penuh Secara Online: Cukup 10 Menit Jika Jaringan Normal

oleh -36 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Polresta Sumenep kini sepenuhnya beralih ke sistem online dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini merupakan wujud optimalisasi pelayanan publik berbasis digital dan penyesuaian dengan standar layanan era modern.

Bintara Administrasi Urmin Satintelkam Polresta Sumenep, Bripka Andini Wahyu Utami, menyampaikan bahwa sosialisasi sistem SKCK online sebenarnya telah digelar sejak sekitar dua tahun lalu. Mulai tahun 2026 ini, pelayanan diterapkan secara penuh, sejalan dengan arahan Markas Besar Polri.
“Jika jaringan berjalan normal, prosesnya hanya butuh waktu sepuluh menit hingga selesai.” Ujar Bripka Andini Wahyu Utami, Dikutip Laman RRI, Jum’at (28/08/2026).

Cara pengurusannya pun makin praktis. Masyarakat cukup mengunduh dan membuka aplikasi Super App Polri di gawai masing-masing, lalu mengunggah dokumen yang dibutuhkan berupa: KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, akta kelahiran, serta foto berlatar belakang merah. Pemohon bebas memilih lokasi dan tanggal pengambilan SKCK sesuai kebutuhan.
Biaya penerbitan sebesar Rp30.000 dibayarkan sepenuhnya melalui saluran pembayaran digital resmi, sehingga proses menjadi lebih transparan, cepat, dan bebas pungutan tidak resmi.

Untuk memudahkan akses, pengambilan SKCK kini tersedia di empat titik layanan prioritas: Polsek Gapura, Polsek Lenteng, Polsek Ambunten, dan Polsek Kangean.
Diharapkan, sistem online ini dapat memangkas antrean di kantor sekaligus memberikan kepastian waktu dan kepastian layanan bagi masyarakat. Bagi yang kesulitan saat mengunggah berkas atau mengoperasikan aplikasi, petugas tetap bersedia membantu hingga proses tuntas. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.