
SUMENEP, Garudasatunews.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap debt collector (penagih utang) yang bertindak meresahkan warga, khususnya pelaku penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya.
Langkah tegas ini merespons maraknya praktik penarikan kendaraan secara sepihak yang kerap mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasi Humas, Ipda Ach. Putrawardana, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi pihak manapun yang bertindak semena-mena di wilayah hukum Sumenep.
“Penarikan kendaraan di jalan harus sesuai aturan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak,” ujar Ipda Ach. Putrawardana, Minggu (25/10/2026).
Imbauan dan Kanal Pengaduan bagi Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan penagihan yang disertai intimidasi maupun perampasan kendaraan di jalan.
Guna memperkuat proses penegakan hukum, masyarakat juga didorong untuk mengumpulkan dokumentasi pendukung.
“Masyarakat diminta mengumpulkan bukti berupa foto atau video jika situasi memungkinkan. Bukti tersebut dapat disertakan saat melapor ke kantor kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polresta Sumenep mengingatkan bahwa mekanisme penagihan utang telah diatur secara jelas oleh undang-undang. Debt collector dilarang keras menggunakan cara-cara di luar koridor hukum yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Semua ada prosedur hukumnya. Jangan bikin resah masyarakat dan lakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Jangan menarik kendaraan di jalan,” pungkasnya tegas. (Humas Polresta Sumenep)










