Polresta Solo Hentikan Kasus Nonhalal Ayam Goreng Widuran

oleh -28 Dilihat
oleh
banner 468x60

“Tak Masuk Ranah Pidana”

 

SOLO, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo telah menghentikan proses pengaduan terkait penggunaan bahan nonhalal dalam makanan yang disajikan di warung Ayam Goreng Widuran. Pengaduan ini diajukan oleh Mochammad Burhannudin, seorang warga dari Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, pada hari Senin, (02/06/2025).

banner 336x280

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat ditangani melalui jalur pidana, melainkan harus diselesaikan dalam ranah administrasi Pemerintah Kota Solo. “Oleh karena itu, secara hukum, kasus ini tidak termasuk dalam ranah pidana. Ini merupakan tanggung jawab Wali Kota, dan kami akan terus berkolaborasi serta mendukung upaya yang dilakukan,” ungkap Prastiyo pada Senin, 2 Juni 2025.

Prastiyo mengacu pada Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki keterangan halal. Namun, dalam praktiknya, tidak semua usaha makanan diharuskan memiliki sertifikat halal, asalkan mereka tidak mencantumkan klaim halal pada produk mereka.

Di situ juga terdapat celah yang menunjukkan bahwa jika tidak memasang, akan ada sanksi administrasi yang dapat dikenakan. “Hanya sebatas itu,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pelapor bukanlah konsumen langsung, sehingga aduan tersebut hanya dianggap sebagai informasi. “Karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Terkait dengan keributan ini, kami juga mempertimbangkan legal standing dari pengadu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mochammad Burhannudin mengungkapkan bahwa laporan yang ia buat didorong oleh beban moral sebagai bentuk kepedulian terhadap keresahan masyarakat Muslim di Solo. “Saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk peduli terhadap masalah yang sedang terjadi, terutama terkait Ayam Goreng Widuran yang jelas-jelas telah mengganggu umat Muslim di Kota Solo,” kata Burhannudin.

Ia juga menekankan bahwa Ayam Goreng Widuran telah beroperasi sejak 1972, namun baru belakangan ini terungkap bahwa mereka menggunakan bahan nonhalal.

Ternyata selama ini mereka telah menyajikan makanan yang mengandung bahan-bahan tidak halal. Setelah sekian lama, umat Islam merasa tertipu karena baru-baru ini isu ini viral, dan mereka mulai mencantumkan label nonhalal pada produk mereka,” ungkapnya.

Burhannudin juga berpendapat bahwa ini seharusnya menjadi momen penting untuk mendorong semua pelaku usaha kuliner di Solo agar secara terbuka menjelaskan status halal atau nonhalal dari produk mereka.

“Produk yang nonhalal harus mencantumkan label nonhalal, sementara yang halal juga harus segera mengurus sertifikasi halal,” tegasnya. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.