MALANG, Garudasatunews.id – Polresta Malang Kota menyiapkan pengawasan ketat di wilayah perbatasan Kota Malang menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan pengawasan di perbatasan Kota dan Kabupaten Malang akan diperketat selama masa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang berlangsung mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Menurutnya, penerapan kebijakan di lapangan akan disesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan yang tertuang dalam SKB tersebut.
“Yang pasti nanti menyesuaikan dengan SKB itu dan kami terapkan. Sebelum kendaraan masuk kami akan melakukan pembatasan terlebih dahulu di batas kota,” ujar Rio saat ditemui di Terminal Arjosari, Selasa (10/3/2026).
Polresta Malang Kota juga menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan diberlakukan baik di jalur tol maupun jalan arteri yang melintasi wilayah Malang.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan arus balik Lebaran.
“Kami berharap seluruh pihak mematuhi aturan ini sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026,” katanya.
Dalam penerapannya, petugas akan memanfaatkan barrier atau pembatas jalan di sejumlah titik perbatasan untuk mengontrol kendaraan besar yang mencoba melintas saat masa pembatasan.
Penggunaan barrier dinilai dapat mempermudah pengawasan sekaligus menjadi penghalang fisik bagi kendaraan angkutan barang yang tidak diperbolehkan melintas.
“Kalau kendaraan besar sudah diberi barrier, tidak mungkin bisa lewat,” tegas Rio.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), LPG, serta bahan kebutuhan pokok.
Ia menegaskan Dishub Kota Malang akan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut dan bekerja sama dengan kepolisian, termasuk dalam melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. (Red-Garudasatunews)














