TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Polres Tulungagung resmi melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR), khususnya yang menggunakan sound horeg selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Sasaran kami adalah segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas selama Ramadan, termasuk SOTR dengan sound horeg yang setiap tahun kami larang,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Nanang, penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur yang melibatkan banyak peserta kerap memicu kebisingan dan keresahan warga. Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, kegiatan tersebut juga rawan memicu gesekan hingga bentrokan antar kelompok.
“Setiap tahun ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan sound horeg, bahkan tidak jarang terjadi bentrokan antar peserta SOTR,” tegasnya.
Selain penertiban SOTR, Polres Tulungagung juga memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Pengamanan akan difokuskan pada jam-jam rawan, seperti menjelang berbuka puasa dan waktu sahur.
Polisi juga menyiapkan patroli rutin, mulai dari pengamanan aktivitas ngabuburit dan perburuan takjil, antisipasi balap liar, pengamanan salat tarawih, hingga patroli sahur guna memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami akan menerapkan strategi pengamanan secara maksimal agar wilayah Tulungagung tetap aman dan tertib selama Ramadan,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)














