
PASURUAN, Garudasatunews.id – Polres Pasuruan hingga kini belum mampu membentuk Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (Sat PPA) sebagaimana amanat Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2025. Kegagalan tersebut dipicu keterbatasan personel serta minimnya sarana dan prasarana penunjang di lingkungan internal kepolisian.
Kondisi itu memunculkan sorotan publik terhadap kesiapan institusi penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan perlindungan kelompok rentan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Padahal, restrukturisasi Unit PPA menjadi satuan mandiri telah diwajibkan guna memperkuat penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengakui hingga saat ini pembentukan Sat PPA masih tertunda akibat keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung.
“Sat PPA di Polres Pasuruan saat ini masih belum terbentuk dikarenakan terganjal sarana dan prasarana, ditambah lagi jumlah anggota kami sangat minim,” ujar Joko Suseno, Selasa (12/5/2026).
Keterlambatan pembentukan satuan khusus tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penanganan perkara kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sejumlah pihak menilai keberadaan unit khusus menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat proses pendampingan korban, penyidikan, hingga perlindungan hukum.
Sebagai langkah sementara, Polres Pasuruan mengaku hanya mengandalkan layanan pengaduan melalui call center 112 untuk menerima laporan masyarakat. Namun langkah tersebut dipandang belum mampu menggantikan fungsi investigasi dan penanganan komprehensif yang semestinya dijalankan Sat PPA.
“Saat ini pihak Polres akan meningkatkan pemanfaatan call center 112 untuk tetap melayani laporan masyarakat,” tambah Joko.
Di tengah keterbatasan tersebut, lima Polres di bawah jajaran Polda Jawa Timur diketahui telah berhasil membentuk Sat PPA secara mandiri. Fakta itu semakin menegaskan ketertinggalan Polres Pasuruan dalam menjalankan kebijakan reformasi struktural pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
Publik kini mempertanyakan keseriusan institusi kepolisian dalam membenahi manajemen internal, terutama karena masih adanya sejumlah kasus perempuan dan anak di wilayah Pasuruan yang disebut belum tertangani secara maksimal.
Kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual dan kelompok rentan dinilai tidak boleh terhambat hanya karena persoalan internal organisasi. Desakan percepatan pembentukan Sat PPA pun terus menguat agar perlindungan hukum di Kabupaten Pasuruan tidak sekadar menjadi janji administratif tanpa implementasi nyata.
(Red-Garudasatunews)










