Polres Pamekasan Tetapkan AEF Masuk DPO

oleh -47 Dilihat
oleh
Polres-Pamekasan-Tetapkan-AEF-Masuk-DPO
Polres-Pamekasan-Tetapkan-AEF-Masuk-DPO
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Polres Pamekasan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka berinisial AEF yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan dugaan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) tanpa persetujuan pemiliknya. Status DPO diterbitkan setelah tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.

Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 5 Juni 2026 dengan pelapor berinisial HAA.

Menurut Yoni, penyidik Satuan Reserse Kriminal telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa sedikitnya enam saksi. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan keterangan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Sumenep.

“Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Kami telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, yang salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujar IPDA Yoni dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni EM, AH, dan AEF. AH telah memenuhi panggilan penyidik pada 9 Juli 2026 setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama. Usai menjalani pemeriksaan, AH resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan.

Sementara itu, tersangka EM sebelumnya tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Menurut kepolisian, EM menunjukkan sikap kooperatif dan dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik.

Adapun AEF tidak menghadiri panggilan pertama pada 10 Juli 2026 dengan alasan sakit. Pada panggilan kedua, 13 Juli 2026, yang bersangkutan kembali tidak hadir. Penyidik kemudian melakukan upaya pencarian dengan mendatangi alamat tempat tinggal AEF, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga status DPO diterbitkan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat tanda terima KTP, satu KTP asli, foto KTP, dua rekaman CCTV, satu rekaman video, bukti percakapan digital, serta tiga unit telepon seluler yang akan digunakan sebagai alat pembuktian.

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan. Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Pamekasan mengimbau AEF agar memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari AEF maupun kuasa hukumnya. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.