Polres Pacitan Ingatkan Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun

oleh -39 Dilihat
oleh
Polres Pacitan Ingatkan Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun
Pemadam Kebakaran berjibaku memadamkan Api (Foto: Istimewa)
banner 468x60

PACITAN, Garudasatunews.id – Polres Pacitan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah meningkatnya risiko kebakaran akibat kondisi cuaca kering. Polisi menegaskan, tindakan pembakaran hutan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman berat.

Peringatan tersebut menjadi penting karena kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak berantai, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan hingga kerugian sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam ketentuan hukum kehutanan, pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman yang disebutkan dapat mencapai 15 tahun penjara, disertai denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan yang mengatur larangan pembakaran hutan.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, pembakaran lahan juga memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Dari sisi penegakan hukum, peringatan kepolisian tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kebakaran menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

Persoalannya, pembakaran yang awalnya dilakukan untuk kepentingan pembersihan lahan berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan ketika kondisi lingkungan kering dan angin mendukung. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.

Penindakan juga menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera. Namun, penerapan pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti serta pemenuhan unsur tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peringatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat. Masyarakat, pemilik lahan dan seluruh pihak yang melakukan aktivitas di kawasan rawan kebakaran memiliki peran dalam mencegah munculnya titik api.

Dengan ancaman pidana yang dapat mencapai belasan tahun penjara, pembakaran hutan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Pencegahan sejak awal menjadi langkah paling penting agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.