Polres Ngawi Ungkap Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi

oleh -264 Dilihat
Polres Ngawi Ungkap Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi
Polisi menunjukkan pupuk subsidi yang dijual secara ilegal di Ngawi
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Polres Ngawi membongkar praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi lintas daerah yang dikirim dari Kabupaten Lamongan dan dijual tidak sah di wilayah Ngawi. Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani lokal itu dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran pupuk bersubsidi asal Lamongan yang dijual bebas di Ngawi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah truk Mitsubishi kuning-putih bernopol S-8689-JE.

Saat diperiksa, truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen resmi penyaluran. Polisi menduga pupuk dialihkan untuk dijual ilegal demi keuntungan pribadi.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 sak atau 5 ton pupuk NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk Urea, satu unit truk, serta enam unit telepon genggam. Pengemudi truk juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini bentuk penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Pupuk yang seharusnya diterima petani sesuai kuota dan wilayah justru dijual ilegal dengan harga tinggi. Tindakan ini merugikan petani dan negara,” tegas Kompol Rizki.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, Kecamatan Ngawi. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Para pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 juncto Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, juncto Permentan Nomor 15 Tahun 2025, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.