Polres Ngawi Bongkar Modus Ubah Identitas Motor Curian

oleh -69 Dilihat
oleh
Polres Ngawi Bongkar Modus Ubah Identitas Motor Curian
Sepeda motor Honda Beat yang dicuri oleh tersangka
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar menangkap seorang pria berinisial WAS (29), warga Kabupaten Ponorogo, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi. Terduga pelaku diamankan di rumah istrinya di wilayah Kabupaten Magetan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik korban yang terjadi pada 15 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan Honda Beat warna hitam tersebut diduga diambil saat terduga pelaku berkunjung ke rumah korban di Dusun Nglantung, Desa Bangunrejo.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan WAS. Setelah lokasi terduga pelaku dipastikan, petugas bergerak dan melakukan penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Pras Ardinata, Senin (27/7/2026).

Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap dugaan adanya upaya menghilangkan identitas kendaraan hasil kejahatan. Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah komponen kendaraan telah diganti, termasuk pelat nomor kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan perubahan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin). Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul sepeda motor sehingga sulit dikenali sebagai barang hasil tindak pidana.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Selain itu, turut diamankan dua pelat nomor asli, STNK, serta sejumlah komponen kendaraan yang diduga telah diganti untuk mengubah identitas kendaraan.

Penyidik menilai dugaan manipulasi identitas kendaraan menjadi salah satu modus yang dapat menghambat proses pelacakan barang bukti sekaligus berpotensi merugikan masyarakat yang membeli kendaraan tanpa memeriksa keabsahan dokumen maupun identitas fisik kendaraan secara menyeluruh.

Selama proses pemeriksaan, WAS juga mengaku pernah terlibat dalam dugaan tindak pidana lain berupa penggelapan sepeda motor di wilayah Kabupaten Magetan. Namun, pengakuan tersebut masih didalami penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Polres Ngawi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses perubahan identitas kendaraan maupun jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Atas dugaan perbuatannya dalam perkara pencurian sepeda motor di Kabupaten Ngawi, WAS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh proses hukum masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Pembeli diminta memastikan kecocokan nomor rangka, nomor mesin, dokumen kendaraan, serta legalitas kepemilikan untuk menghindari potensi membeli kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.