MAGETAN, Garudasatunews.id – Polres Magetan bersama Perhutani KPH Lawu memperkuat langkah mitigasi menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau 2026 dengan membangun ilaran api atau sekat bakar sepanjang sekitar 1,8 kilometer di kawasan hutan Cemorosewu, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Upaya preventif tersebut dilakukan untuk menekan risiko meluasnya kebakaran di lereng Gunung Lawu yang dikenal memiliki vegetasi kering saat musim kemarau.
Pembangunan sekat bakar dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) di kawasan hutan Petak 73B6, wilayah Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, yang sebagian areanya masuk Kelurahan Sarangan. Lokasi tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan terhadap potensi kebakaran sehingga memerlukan langkah antisipatif sebelum muncul titik api.
Sekitar 100 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas personel Polsek Plaosan, Perhutani KPH Lawu, TNI, BPBD Kabupaten Magetan, Relawan Basecamp Cemorosewu, serta masyarakat Desa Ngancar. Keterlibatan lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab bersama mengingat dampaknya dapat meluas terhadap lingkungan, aktivitas masyarakat, hingga kawasan wisata di sekitar Gunung Lawu.
Kegiatan dipimpin Wakil Administratur KPH Lawu bersama Kapolsek Plaosan AKP Agus Budi Witarno dan Danramil Plaosan. Sinergi antarlembaga difokuskan pada penguatan sistem mitigasi sejak dini melalui pembangunan jalur pemisah vegetasi yang berfungsi menghambat laju api apabila terjadi kebakaran.
Ilaran api dibuat sebagai sekat alami yang memutus jalur rambatan api. Keberadaan jalur tersebut diharapkan mampu memperlambat penyebaran kebakaran sekaligus memudahkan petugas melakukan pelokalisasian titik api sehingga kerusakan kawasan hutan dapat diminimalkan.
Kapolsek Plaosan AKP Agus Budi Witarno menjelaskan bahwa pembangunan ilaran api merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Kekeringan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang sebelumnya diselenggarakan Forkopimda Kabupaten Magetan.
“Pembuatan ilaran api ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Kekeringan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang telah dilaksanakan oleh Forkopimda Kabupaten Magetan. Tujuannya adalah sebagai langkah mitigasi agar apabila terjadi kebakaran, api dapat dihambat, diperlambat, dan dilokalisasi sehingga tidak mudah merambat ke kawasan hutan lainnya,” ujar AKP Agus Budi Witarno.
Menurutnya, efektivitas sekat bakar tidak hanya ditentukan saat proses pembangunan, tetapi juga bergantung pada perawatan secara berkala. Jalur tersebut harus tetap bersih dari semak maupun vegetasi yang mudah terbakar agar mampu berfungsi optimal ketika terjadi keadaan darurat.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran. Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum api berkembang menjadi kebakaran berskala besar.
Dari sisi mitigasi bencana, pembangunan sekat bakar menjadi bagian dari strategi pencegahan yang dinilai efektif untuk mengurangi risiko kerusakan ekosistem hutan. Kebakaran hutan tidak hanya mengancam tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas udara, aktivitas masyarakat, serta sektor pariwisata di kawasan lereng Gunung Lawu apabila tidak segera dikendalikan.
Kolaborasi antara Polres Magetan, Perhutani KPH Lawu, TNI, BPBD, relawan, dan masyarakat akan terus dilanjutkan melalui pemeliharaan ilaran api secara berkala serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan sekaligus mempercepat respons apabila muncul titik api, sehingga risiko Karhutla di kawasan Gunung Lawu dapat ditekan secara maksimal.
*(Red-Garudasatunews)












