MADIUN, Garudasatunews.id – Polres Madiun Kota menangkap tiga pria terkait dugaan penipuan pengurusan perizinan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para pelaku menjanjikan “centang biru” verifikasi BGN dengan meminta uang muka Rp100 juta dari korban.
Ketiga tersangka, KH (37), DW (47), dan EP (47), diamankan di sebuah hotel di Kota Madiun, Senin (2/3/2026) malam, setelah korban berinisial ESM (43) melaporkan kerugian yang dialaminya.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, menyebut laporan masuk pada 28 Februari 2026. Petugas langsung menelusuri jejak pelaku yang berada di pusat kota. “Korban merasa dirugikan setelah diminta sejumlah uang dengan janji proses verifikasi bisa dipercepat,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
AKP Agus Riyadi, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, menjelaskan modus tersangka mengaku memiliki akses orang dalam di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempercepat verifikasi lokasi SPPG. Korban telah menyerahkan uang muka Rp100 juta, bagian dari total biaya operasional yang dijanjikan Rp300 juta.
Barang bukti yang disita polisi berupa tas selempang berisi uang tunai Rp100 juta dan selembar kwitansi tanggal 2 Maret 2026. Kepolisian menegaskan ketiga tersangka bukan pegawai resmi BGN dan tidak memiliki atribut atau surat tugas sah.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Para terduga kami sangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” pungkas AKP Agus. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Madiun Kota dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran percepatan perizinan yang meminta imbalan besar. (Red-Garudasatunews)
















